Jumat, 02 November 2012

Tokoh-tokoh Nasional Yang Mengusulkan Dasar Negara Indonesia

I. Perumusan Pancasila Sebagai dasar Negara

Istilah Pancasila pertama kali dapat ditemukan dalam buku Sotasoma karangan Mpu Tantular yang ditulis zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku tersebut, istilah Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Krama), yang berisi lima larangan sebagai berikut :

1. Melakukan kekerasan
2. Mencuri
3. Berjiwa dengki
4. Berbohong
5. Mabuk akibat minuman keras

Selanjutnya istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar; akhlak, dan moral.

Sebagai dasar negara perumusan pancasila tidak muncul begitu saja. Rumusan tersebut melalui pergulatan panjang.

Berdasarkan catatan sejarah, upaya perumusan Pancasila terkait erat dengan upaya bangsa Indonesia mempersiapkan kemerdekaannya.

A. Perumusan Pancasila dalam Persidangan BPUPKI

Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Periapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai. Badan ini diketuai oleh bekas ketua Budi Utomo, yaitu dr. Radjiman Widyodiningrat. Ia didampingi oleh dua wakil ketua, masing-masing seorang berkebangsaan Indonesia dan seorang berkebangsaan Jepang.

Badan ini bertujuan untuk mempelajari dan mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata pemerintahan Indonesia Merdeka.

A. Perumusan Pancasila dalam Persidangan BPUPKI

Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Periapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai. Badan ini diketuai oleh bekas ketua Budi Utomo, yaitu dr. Radjiman Widyodiningrat. Ia didampingi oleh dua wakil ketua, masing-masing seorang berkebangsaan Indonesia dan seorang berkebangsaan Jepang.
Badan ini bertujuan untuk mempelajari dan mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
1. Sidang Pertama BPUPKI
BPUPKI mengadakan sidang pertama tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang ini membicarakan dasar negara Indonesia. Tokoh-tokoh yang mengusulkan dasar negara diantaranya Mr. Muh Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.
a. Mr. Muh Yamin
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 mengusulkan 2 rumusan dasar negara.
1. Secara lisan
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
2. Secara tertulis
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat.
b. Prof. Dr. Soepomo
Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, mengajukan lima rancangan dasar negara yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial
c. Ir. Soekarno
Dalam pidatonya tanggal 1 juni mengusulkan rumusan dasar negara, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara menurut Ir. Soekarno nama Pancasila diperoleh dari kawan beliau yang merupakan seorang ahli bahasa.
2. Piagam Jakarta
Sesudah sidang pertama BPUPKI, berlangsung pertemuan di luar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta. Pada tanggal 22 Juni 1945. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan Islam. Dalam pertemuan itu, diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai rumusan dasar negara bagi negara Indonesia.
Pada kesempatan itu sebuah panitia, yang kemudian dikenal dengan Panitia Sembilan, dibentuk untuk merumuskan kesepakatan antara kedua belah pihak. Panitia itu beranggotakan sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh BPUPKI, yaitu Soekarno, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, Subardja, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, dan K.H. Agus Salim.
Setelah mengadakan pembahasan, panitia ini berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian di kenal dengan nama Piagam Jakarta. Pancasila dalam Piagam Jakarta dirumuskan demikian:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at-syari’at Islam bagi pemeluk-pemelukNya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3 Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Sidang Kedua BPUPKI
Ketika BPUPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan melaporkan usul Pembukaan UUD di sidang BPUPKI.
Ketua BPUPKI kemudian membentuk Panitia Perancang UUD, diketuai oleh Soekarno. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia membicarakan rancangan Pembukaan UUD. Lalu ketua membentuk Panitia Kecil beranggotakan 7 orang diketuai oleh Soepomo untuk membentuk rancangan UUD. Hasil kerja Panitia Kecil dibicarakan pada tanggal 13 Juli 1945 dan diterima oleh Panitia Perancang UUD.
Pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan sidang pleno BPUPKI membicarakan rancangan Pembukaan UUD dan menerimanya dengan sedikit perubahan.
Pada tanggal 15 Juli 1945, dibicarakan rancangan UUD. Setelah Soekarno dan Soepomo memberikan penjelasan umum dan pasal demi pasal, masing-masing anggota memberikan tanggapan.
Mengenai agama, timbul perdebatan sengit. Akan tetapi, pada tanggal 16 Juli 1945 UUD diterima dengan bulat. Dengan demikian tugas BPUPKI selesai dan badan tersebut dibubarkan.
B. Perumusan Pancasila dalam Peridangan PPKI
Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), terdiri atas 21 orang. Tugas PPKI adalah melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk membentuk suatu negara. Soekarno ditunjuk sebagai Ketua dan Muhammad Hatta sebagai Wakil Ketua.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan mengambil beberapa keputusan penting, yaitu:
1. Mengesahkan Pembukaan UUD
2. Mengesahkan UUD
3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
4. Menetapkan bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional
Diantara kesepakatan mengenai perubahan-perubahan yang dilakukan, terdapat satu perubahan penting, yaitu mengenai rumusan sila pertama Piagam Jakarta. Anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at-syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya” disepakati untuk dihilangkan. Karena itu sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dihilangkannya anak kalimat tersebut disetujui oleh semua anggota PPKI. Itu dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa di dalam suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa sebaiknya tidak ditempatkan suatu hal yang hanya mengenai sebagian rakyat Indonesia, sekalipun bagian yang terbesar. Pencoretan anak kalimat tersebut adalah untuk menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

11 komentar: